1. Ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh aparat pemerintah yang menghambat kebebasan berkumpul dan berserikat | 100.00 | 100.00 |
2. Ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh masyarakat yang menghambat kebebasan berkumpul dan berserikat | 100.00 | 81.25 |
3. Ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh aparat pemerintah yang menghambat kebebasan berpendapat | 62.50 | 66.67 |
4. Ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh masyarakat yang menghambat kebebasan berpendapat | 50.00 | 0.00 |
5. Aturan tertulis yang membatasi kebebasan atau mengharuskan masyarakat dalam menjalankan ibadah agama | 78.26 | 86.96 |
6. Tindakan atau pernyataan pejabat pemerintah yang membatasi kebebasan atau mengharuskan masyarakat untuk menjalankan ibadah agama | 90.63 | 100.00 |
7. Ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan dari satu kelompok masyarakat terhadap kelompok masyarakat lain terkait ajaran agama | 100.00 | 100.00 |
8. Aturan tertulis yang diskriminatif dalam hal gender, etnis atau terhadap kelompok rentan lainnya | 83.33 | 83.33 |
9. Tindakan atau pernyataan pejabat pemerintah daerah yang diskriminatif dalam hal gender, etnis atau terhadap kelompok rentan lainnya | 100.00 | 100.00 |
10. Ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan oleh masyarakat karena alasan gender, etnis atau terhadap kelompok rentan lainnya | 100.00 | 66.67 |
11. Hak memilih dan dipilih masyarakat terhambat | 84.62 | 84.62 |
12. Ketiadaan/kekurangan fasilitas sehingga kelompok penyandang disabilitas tidak dapat menggunakan hak pilih | 96.47 | 96.47 |
13. Kualitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) | 59.15 | 59.15 |
14. Persentase penduduk yang menggunakan hak pilih dibandingkan dengan yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu (voters turnout) | 84.40 | 84.40 |
15. Persentase perempuan terpilih terhadap total anggota DPRD Provinsi | 61.53 | 71.03 |
16. Demonstrasi/mogok yang bersifat kekerasan | 5.43 | 18.48 |
17. Kritik/masukan masyarakat mengenai penyelenggaraan pemerintahan | 100.00 | 100.00 |
18. Netralitas penyelenggara pemilu | 72.73 | 72.73 |
19. Kecurangan dalam penghitungan suara | 84.81 | 84.81 |
20. Alokasi anggaran pendidikan dan kesehatan | 97.70 | 100.00 |
21. Perda yang merupakan inisiatif DPRD | 54.54 | 0.00 |
22. Rekomendasi DPRD kepada eksekutif | 3.57 | 14.29 |
23. Kegiatan kaderisasi yang dilakukan partai politik peserta pemilu | 100.00 | 100.00 |
24. Persentase perempuan dalam kepengurusan parpol tingkat provinsi | 100.00 | 99.33 |
25. Kebijakan pejabat pemerintah daerah yang dinyatakan bersalah oleh keputusan PTUN | 28.95 | 31.58 |
26. Upaya penyediaan informasi APBD oleh pemerintah daerah | 100.00 | 100.00 |
27. Keputusan hakim yang kontroversial | 100.00 | 100.00 |
28. Penghentian penyidikan yang kontroversial oleh jaksa atau polisi | 100.00 | 100.00 |