Tipe Kapal | Tipe kapal adalah tipe kapal yang mengangkut barang untuk diantarpulaukan sesuai dengan Surat
Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Perhubungan Nomor: 280/Kpb/IX/92 dan
Nomor: KM.25:
- Kapal Konvensional (Conventional Vessel)
Kapal konvensional adalah kapal yang memuat barang-barang yang tidak menggunakan
kontainer, sifatnya masih tradisional;
- Kapal Kontainer/Peti Kemas (Full Container Vessel)
Kapal kontainer/peti kemas adalah kapal yang dibangun untuk mengangkut muatan yang sudah
dimasukkan ke dalam peti kemas;
- Kapal Semi Kontainer (Semi Container Vessel)
Kapal semi kontainer adalah kapal yang dibangun untuk mengangkut muatan yang sebagian
menggunakan kemasan peti kemas dan sebagian lagi bukan;
- Kapal Landing Craft (Landing Craft Vessel)
Kapal landing craft adalah kapal yang dibangun untuk memberatkan muatan;
- Tongkang (Lightering)
Tongkang adalah kapal yang tidak mempunyai mesin penggerak, digunakan untuk mengangkut
barang yang dibongkar dari kapal lain untuk diteruskan ke pelabuhan tujuan atau sebaliknya;
- Ro-Ro (Roll on - Roll off)
Ro-Ro adalah sejenis kapal yang dapat melakukan bongkar muat tanpa mengubah posisi kapal
maupun muatannya;
- Kapal Tunda (Tugboat)
Kapal tunda adalah kapal yang digunakan untuk menunda kapal besar dalam keadaan sulit
sandar untuk dibantu sandar ke dermaga;
- Kapal Penumpang (Passenger Vessel)
Kapal penumpang - kapal yang dibangun secara khusus untuk mengangkut penumpang;
- Bulk (Bulk Cargo Carrier)
Bulk adalah kapal yang dibangun khusus untuk mengangkut muatan curah (tidak menggunakan
wadah/pembungkus) yang dikapalkan sekaligus dalam jumlah besar dan cara memuatnya
dengan jalan mencurahkan muatan ke dalam kapal;
- Tanker (Tanker)
Tanker adalah kapal yang dibangun secara khusus untuk mengangkut muatan cair;
- Lash
Lash adalah kapal yang dibangun khusus untuk menangkap ikan dengan dilengkapi sistim
pengawetan dan atau pengolahan baik secara sederhana maupun dengan teknologi tinggi;
- Kapal Layar Motor (Sail Motor Vessel)
Kapal layar motor adalah kapal yang menggunakan layar dan atau motor sebagai tenaga
penggeraknya;
- Kapal Motor (Motor Vessel)
Kapal motor adalah kapal yang menggunakan motor sebagai tenaga penggeraknya dan dipasang
secara permanen di dalam kapal;
- Kapal Lainnya (Other Vessels)
Kapal lainnya adalah kapal yang tidak termasuk dalam tipe kapal seperti yang disebutkan di
atas.
|
Transfer Modal yang Diterima dan yang Dikeluarkan | Transfer modal adalah transfer yang pelaksanaannya bisa sekaligus atau tidak beraturan, tetapi pada
prinsipnya transfer modal tidak dipertimbangkan oleh pihak penerima sebagai menambah
penerimaan current-nya serta tidak dipertimbangkan oleh pembayar sebagai mengurangi pendapatan
current-nya. |
Transfers | Transfers meliputi gerakan bahan energi antara tempat proses pada sektor yang berlainan. Contoh:
pengalihan produk (feed stock) untuk proses lanjutan dalam industri pengilangan. |
Tromol Pos | Tromol Pos adalah kotak atau wadah lain yang terkunci, disediakan di kantor pos oleh pemakai jasa pos yang menginginkan kiriman untuknya disampaikan melalui kotak pos atau wadah itu. Tromol pos dapat juga digunakan untuk pengeposan kiriman.
|
Tunjangan Lain | Tunjangan lain adalah penerimaan pekerja yang sifatnya rutin dan biasanya diterima lebih singkat atau bersamaan dengan pembayaran upah/gaji, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kemahalan, uang transpor, uang makan, uang hadir, dan sebagainya yang diberikan secara tetap dan teratur dalam bentuk uang. |
Umur Perkawinan Pertama | Umur perkawinan pertama adalah umur pada saat wanita melakukan perkawinan secara hukum dan
biologis yang pertama kali. |
Upah Buruh Membajak | Upah buruh membajak adalah upah buruh membajak tanpa hewan dan alatnya. |
Upah dan Gaji dalam Bentuk Barang | Upah dan gaji dalam bentuk barang untuk pegawai negeri sipil dan Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia (ABRI) adalah beras, gula, pakaian jadi, sedangkan untuk ABRI termasuk juga lauk pauk,
pakaian seragam, perumahan keluarga dan lain-lain. Upah dan gaji berupa barang ini bisa saja
diberikan secara cuma-cuma atau dibeli dengan harga rendah. |
Upah dan Gaji dalam Bentuk Uang | Upah dan gaji dalam bentuk uang meliputi gaji pokok beserta tunjangan, seperti tunjangan liburan
serta tunjangan-tunjangan selama tidak hadir sementara karena sakit, tunjangan biaya hidup, dan
sebagainya, juga termasuk uang lembur, honor, bonus khusus, dan lain-lain. Akan tetapi setiap
pembayaran yang dilakukan oleh karyawan untuk membeli alat kerja, perlengkapan atau pakaian
khusus, berdasarkan perjanjian tidak dianggap sebagai bagian dari upah dan gaji. |
Upah/Gaji | Upah/gaji adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja untuk pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja termasuk tunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya. |