Prosiding 1St Regional Seminar on Integrated Statistics and Its Application 2021
Nomor Katalog : 1205049.14
Nomor Publikasi : 14000.2152
ISSN / ISBN : -
Tanggal Rilis : 2021-11-29
Ukuran File : 6.07 MB
Abstraksi
Salah satu jenjang jabatan yang bisa dipilih dan dicapai oleh seorang ASN adalah sebagai
pejabat Fungsional Statistisi. Sesorang ASN dituntut dapat bekerja sebagai abdi negara dan abdi
masyarakat untuk melayani kepentingan publik secara profesional. Profesionalisme seorang pejabat
fungsional statistisi dapat ditunjukkan dengan kepatuhannya terhadap kode etik profesinya sebagai
statistisi dalam pelaksanaan tugas-tugas kedinasan sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Implementasi etika keilmuan sebagai aparat Badan Pusat Statistik adalah melakukan kegiatan
statistik, maka didalam menjalankan tugasnya harus mengikuti kode etik statistik yang meliputi:
1. Independen: statistik yang tidak terpengaruh dan dipengaruhi oleh pihak manapun;
2. Kerahasiaan: statistik yang didasari oleh prinsip kerahasiaan data individu responden;
3. Tidak memihak: statistik yang didasari pada prinsip ketidakberpihakan;
4. Standar profesional: statistik yang didasari prinsip-prinsip sains dan etika profesional, dalam
hal metodologi dan prosedur untuk pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyajian, dan
interpretasi data;
5. Pencegahan dari penyalahgunaan: statistik yang terhindar dari penyalahgunaan dan
interpretasi yang salah;
6. Obyektif: statistik yang sesuai dengan fakta yang sebenarnya;
7. Relevan: statistik yang sesuai dengan kebutuhan pengguna data;
8. Akurat: statistik yang mampu secara tepat menggambarkan keadaan yang diukur;
9. Tepat waktu: statistik terkini, dan disajikan tidak terlambat;
10. Konsisten: statistik yang memiliki kesesuaian antar variabel yang saling terkait;
11. Terjangkau: statistik yang mudah dijangkau oleh semua lapisan masyarakat.